Setjen DPR Klarifikasi Dugaan Kunker Fiktif
Sekretariat Jenderal DPR RI mengklarifikasi berita adanya dugaan kunjungan kerja fiktif sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Suratna.
“Setjen DPR tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR. Termasuk kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh Anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat,” terangnya.
Sehingga Ia menjelaskan bahwa apa yang disebut dengan kerugian negara adalah tidak tepat. “Namun lebih pada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan.
Ia juga menjelakan bahwa dalam Tata Tertib DPR pasal 211 ayat (6) dijelaskan bahwa laporan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada fraksi masing-masing. Sehingga saat ini Setjen DPR masih dalam proses menghimpun laporan kunjungan kerja Anggota DPR untuk disampaikan kepada BPK.
“Saat ini Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan kunjungan kerja yang dibuat Anggota DPR untuk disaampaikan kepada BPK saat ini jumlahnya semakin bertambah. “Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah,” pungkasnya. (hs) Foto: Runi/od